1. Sebab pengguguran sanad : Mursal, Munqathi', Mu'adhal, Mu'alaq, Mudallas. 2. Sebab cacat perawi. a. Cacat keadilan : Mawdhu', Matruk, Majhul. b. Cacat ke-dhabit-an: Munkar, Mu'allal, Mudarraj, Mutharib, Maqlub, Muharraf, Mushahhaf, Syadz.
Hadits Munqathi' yaitu hadits yang terputus sanadnya mulai di tengah sebanyak satu perawi, atau lebih dari satu namun tidak berturut-turut. Berdasarkan definisi tersebut, maka Putusnya sanad dalam hadits Munqathi' itu ada beberapa macam: 1. Hilang satu perawi di tengah sanad. 2. Hilang 2 perawi di bagian manapun asal tidak berturut-turut. 3.
Begitu juga ulama lainnya, seperti Abu Daud, at-Turmudzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah, Malik bin Anas, Ahmad bin Hambal, ad-Darimi, Daruquthni, serta al-Hakim. Mereka tidak menulis hadits yang tidak ada sanadnya menuntaskan. Termasuk untuk hadits-hadits yang memiliki rantai jalan ganda.Hadits Mauquf Munqathi' (Terputus sanadnya): Dan terkadang hadits Mauquf sanadnya terputus (Munqathi'), sebagaimana diriwayatkan oleh 'Abdur Razaq rahimahullah dari Ma'mar bahwasanya sampai kepadanya dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu: ยซ ูุงู ูุฑูุน ูุฏูู ูู ุงูุชูุจูุฑุฉ ุงูุฃููู ู ู ุงูุตูุงุฉ ุนูู ุงูุฌูุงุฒุฉ ุซู ูุง ูุนูุฏ ยป
1. Sanad yang terputus (ู ููุทุน ุงูุณูุฏ) adalah yang tidak bersambung sanadnya, dan telah disebutkan bahwa di antara syarat hadits shohih yang berjumlah lima, salah satunya adalah bersambung sanadnya. 2. Sanad yang terputus terbagi menjadi empat: mursal, mu'alaq, mu'dhol dan munqothi'. Mursal (ุงูู ุฑุณู)
.